MasbertNews--Dalam agama Islam menikah adalah hukumnya wajib untuk dilaksanakan serta harus mengikuti aturan aturan yang berlaku:
Praktek nikah siri memang di benanarkan dalam Islam asalkan syarat serta rukunya terpenuhi yakni Wali,dua saksi,mahar serta akad nikah wajib terpenuhi.Jadi jika memenuhi rukun di atas memang bisa di nyatakan sah dalam agama.
Akan tetapi dalam pelaksanaan nikah siri tidak sampai disitu saja,sebagai seorang Muslimin Islam juga memerintahkan kita untuk taat pada Pemimpin yang adil.
"Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian,"
An-Nisa ayat 59.
Di indonesia pernikahan diatur oleh undang undang dengan tercatatnya pernikahan seseorang dalam administrasi negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah siri itu akan menjadi haram jika upacara sakral (ijab kabul) hanya di jadikan alasan untuk menghalalkan hubungan biologis.Demi memuaskan nafsu,ada yang bilang dari pada zina,untuk menghindari agar tidak ketahuan istrinya yang lain,Dan tanpa di dasari niat untuk membangun mahligai rumah tangga.
Sebaliknya Islam membenarkan nikah siri jika dilakukan sebagai perantara terlaksanakanya pernikahan resmi berdasarkan peraturan pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar